Rabu, 11 September 2013

Ancaman dan perlindungan

Seperti satwa lainnya, kupu-kupu juga menghadapi ancaman kelangkaan dan kepunahan, terutama disebabkan alih fungsi lahan dan habitatnya. Kebanyakan jenis kupu-kupu sangat bergantung pada satu atau dua jenis tumbuhan, yang umum disebut sebagai tanaman inang, sehingga ancaman terhadap jenis tumbuhan tersebut sama saja dengan mengancam keberadaan kupu-kupu.
Jika jenis kupu-kupu itu berperan sebagai penyerbuk tanaman buah atau tanaman potensial lainnya, hilangnya kupu-kupu akan berdampak negatif terhadap produksi tanaman tersebut. Keterkaitan kupu-kupu yang sangat erat dengan tanaman inangnya membuat usaha pelestarian habitat semakin diperlukan.
Dari sekian banyak jenis kupu-kupu di Indonesia, ada 19 jenis yang telah dimasukkan ke dalam daftar jenis satwa yang dilindungi di Indonesia, yaitu Cethosia myrina yang dikenal sebagai kupu-kupu sayap renda dan hanya dijumpai di Sulawesi, Trogonoptera brookiana yang dikenal sebagai kupu-kupu raja Brooke yang dijumpai di Sumatera dan Kalimantan.
Enam jenis kupu-kupu dari marga Ornithoptera yang dikenal sebagai kupu-kupu sayap burung dijumpai di Maluku dan Papua. Adapun 11 jenis kupu-kupu dari marga Troides yang dikenal sebagai kupu-kupu raja (contohnya Troides hypolitus), kebanyakan dijumpai di Indonesia bagian barat dan Sulawesi, serta beberapa jenis berada di Maluku dan Papua.
Masih banyak lagi jenis kupu-kupu yang layak mendapatkan status perlindungan karena berbagai ancaman yang dihadapi. Sebagai contoh, kupu-kupu sayap burung Ornithoptera aesacus yang hanya ditemukan di Pulau Obi dan kupu-kupu sayap burung Ornithoptera croesus yang hanya ditemukan di pulau-pulau di Maluku Utara, perlu segera mendapat perhatian dan perlindungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar