Salah satu hikmah penting dari kewajiban berzakat dan anjuran berinfak
adalah timbulnya kesadaran untuk selalu berusaha mencari rezeki yang
halal yang sesuai dengan etika dan moral serta tuntunan syariah. Zakat
dan infak bukanlah membersihkan harta yang kotor yang didapatkan dengan
cara-cara yang tidak benar, akan tetapi mengeluarkan bagian hak orang
lain dari harta kita yang telah kita usahakan melalui proses dan jalan
yang tepat dan benar.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda, ''Allah
SWT tidak akan menerima sedekah (zakat) dari harta yang didapat secara
tidak sah.'' Dalam hadis lain riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah,
Rasulullah SAW bersabda, ''Barangsiapa yang bersedekah seberat biji
kurma dari hasil usaha yang halal (dan Allah tidak akan menerima kecuali
dari yang halal dan bersih), maka Allah akan menerimanya dengan tangan
kanan-Nya, lalu membalasnya bagi pemilik harta tersebut dengan balasan
yang berlipat ganda.''
Kehalalan rezeki ini merupakan masalah yang sangat fundamental dan
menentukan bagi kebahagiaan dan keselamatan seseorang, bahkan juga bagi
diterima atau ditolaknya amal-amal ibadahnya termasuk doa yang
dipanjatkannya. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Abu
Hurairah, Rasulullah SAW mengisahkan seseorang yang perjalanannya sangat
jauh dan melelahkan sehingga keadaannya terlihat kusut dan kotor,
kemudian dia menengadahkan kedua tangannya sambil berkata, 'Tuhanku,
Tuhanku! (ia menyampaikan doa dan permohonannya)', akan tetapi makanan,
minuman, dan pakaiannya semuanya didapatkan dengan cara-cara yang
diharamkan, juga orang itu selalu dikenyangkan oleh barang yang haram,
maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan.
Di samping itu, cara-cara yang tidak benar dan tidak fair dalam berusaha
akan menyebabkan kacaunya tatanan kehidupan. Korupsi, sebagai contoh,
yang begitu menggurita terjadi dalam masyarakat kita ternyata telah
menyebabkan kehancuran dan keterpurukan pada sektor-sektor kehidupan
lainnya. Karena itu, korupsi dalam perspektif ajaran Islam termasuk
kategori al fasad (perbuatan yang sangat merusak). Sehingga, hukuman
bagi pelakunya sangat berat bila telah dibuktikan dalam peradilan, yaitu
dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki dengan bertumbal balik, atau
dibuang ke tempat yang jauh dari keramaian.
Firman Allah SWT, ''Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi,
hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.''
(Al-Maaidah: 33). Menurut para ahli tafsir, koruptor termasuk sebagai
golongan yang membuat kerusakan di muka bumi.
Karena itu, semangat berzakat dan berinfak yang didorong untuk dilakukan
pada setiap Ramadhan hendaknya tidak hanya dipandang sebagai perbuatan
karitatif (kedermawanan) semata. Namun, juga harus dipandang sebagai
upaya untuk menumbuhkembangkan etika berbisnis dan akhlak berusaha,
sehingga rezeki yang dikeluarkan zakat dan infaknya benar-benar adalah
rezeki yang halal dan bersih. Wallahu a'lam bis-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar