Semakin
hari semakin bertambah banyak saja orang-orang yang menjadi penganutnya.
Demikian pula dengan penduduk dikota Madinah, yang merupakan salah satu
pusat penyebaran agama Islam pada masa-masa awalnya. Sudah sebagian
tersebar dari penduduk yang ada dikota itu sudah menerima Islam sebagai
agamanya.
Ketika orang-orang
Islam masih sedikit jumlahnya, tidaklah sulit bagi mereka untuk bisa
berkumpul bersama-sama untuk menunaikan sholat berjama` ah. Kini, hal
itu tidak mudah lagi mengingat setiap penduduk tentu mempunyai ragam
kesibukan yang tidak sama. Kesibukan yang tinggi pada setiap orang tentu
mempunyai potensi terhadap kealpaan ataupun kelalaian pada
masing-masing orang untuk menunaikan sholat pada waktunya.
Dan tentunya, kalau hal ini dapat
terjadi dan kemudian terus-menerus berulang, maka bisa dipikirkan
bagaimana jadinya para pemeluk Islam. Ini adalah satu persoalan yang
cukup berat yang perlu segera dicarikan jalan keluarnya.
Pada
masa itu, memang belum ada cara yang tepat untuk memanggil orang
sholat. Orang-orang biasanya berkumpul dimasjid masing -masing menurut
waktu dan kesempatan yang dimilikinya. Bila sudah banyak terkumpul
orang, barulah sholat jama `ah dimulai.
Atas
timbulnya dinamika pemikiran diatas, maka timbul kebutuhan untuk
mencari suatu cara yang dapat digunakan sebagai sarana untuk
mengingatkan dan memanggil orang-orang untuk sholat tepat pada waktunya
tiba.
Ada banyak pemikiran yang
diusulkan. Ada sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu sholat
tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana
orang-orang bisa dengan mudah melihat ketempat itu, atau
setidak-tidaknya asapnya bisa dilihat orang walaupun ia berada ditempat
yang jauh. Ada yang menyarankan untuk membunyikan lonceng. Ada juga yang
mengusulkan untuk meniup tanduk kambing. Pendeknya ada banyak saran
yang timbul.
Saran-saran diatas
memang cukup representatif. Tapi banyak sahabat juga yang kurang setuju
bahkan ada yang terang-terangan menolaknya. Alasannya sederhana saja :
itu adalah cara-cara lama yang biasanya telah dipraktekkan oleh kaum
Yahudi. Rupanya banyak sahabat yang mengkhawatirkan image yang bisa
timbul bila cara-cara dari kaum kafir digunakan. Maka disepakatilah
untuk mencari cara-cara lain.
Lantas,
ada usul dari Umar r.a jikalau ditunjuk seseorang yang bertindak
sebagai pemanggil kaum Muslim untuk sholat pada setiap masuknya waktu
sholat. Saran ini agaknya bisa diterima oleh semua orang, Rasulullah SAW
juga menyetujuinya. Sekarang yang menjadi persoalan bagaimana itu bisa
dilakukan ? Abu Dawud mengisahkan bahwa Abdullah bin Zaid r.a
meriwayatkan sbb :
"Ketika cara
memanggil kaum muslimin untuk sholat dimusyawarahkan, suatu malam dalam
tidurku aku bermimpi. Aku melihat ada seseorang sedang menenteng sebuah
lonceng. Aku dekati orang itu dan bertanya kepadanya apakah ia ada
maksud hendak menjual lonceng itu. Jika memang begitu aku memintanya
untuk menjual kepadaku saja.
Orang
tersebut malah bertanya," Untuk apa ? Aku menjawabnya,"Bahwa dengan
membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslim untuk
menunaikan sholat." Orang itu berkata lagi,"Maukah kau kuajari cara yang
lebih baik ?" Dan aku menjawab " Ya !"
Lalu dia berkata lagi, dan kali ini dengan suara yang amat lantang , " Allahu Akbar,Allahu Akbar.."
Ketika
esoknya aku bangun, aku menemui Rasulullah SAW dan menceritakan perihal
mimpi itu kepada beliau. Dan beliau berkata,"Itu mimpi yang sebetulnya
nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan
kalimat itu. Dia harus mengumandangkan adzan seperti itu dan dia
memiliki suara yang amat lantang." Lalu akupun melakukan hal itu bersama
Bilal."
Rupanya, mimpi serupa
dialami pula oleh Umar r.a, ia juga menceritakannya kepada Rasulullah
SAW . Nabi SAW bersyukur kepada Allah SWT atas semua ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar