Minggu, 17 Februari 2013

shalat jenazah


Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un ("Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah SWT. jualah kami kembali"). 

Lafadz/Bacaan tersebut sebaiknya diucapkan seorang muslim yang apabila tertimpa musibah atau menerima kabar duka cita seseorang (muslim). Umat Islam mempercayai bahwa Allah SWT. adalah Esa yang Maha memberi dan Maha mengambil, oleh karenanya, kita sebagai seorang muslim harus berserah diri dan bersyukur kepada Allah SWT. atas segala apa yang kita terima.
Saya menulis tentang Hukum, Syarat, Rukun dan Cara Melaksanakan Shalat Jenazah karena terinspirasi dari begitu seringnya saya mendengar kabar duka cita ditempat saya tinggal. dan seorang muslim yang masih hidup mempunyai kewajiban untuk membantu keluarga duka dalam hal pengurusan jenazah (mensucikan, mengkafankan, menshalatkan dan sampai proses penguburan jenazah selesai), lebih afdhalnya jika yang meninggal ayah/ibu kita, sebagai seorang anak kita harus mengerti dan pandai untuk pengurusan jenazah orang tua kita. 

Rasullah SWA., Bersabda : 
     " Barang siapa yang menghadiri/melayat jenazah sampai jenazah itu selesai di Shalati, maka ia mendapatkan satu qirath. dan barang siapa yang menghadirinya sampai jenazah itu selesai di makamkan, maka ia mendapatkan dua qirath" (Hr. Abu Hurairah).

Oleh karenanya saya ingin berbagi ilmu tentang Hukum, Syarat, Rukun dan Cara Melaksanakan Shalat Jenazah yang saya dapat dari pengajian-pengajian dan hasil tanya jawab dengan ustadz/guru ngaji. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar